Pada suatu ketika di zaman Nabi Muhammad SAW ada seorang pencuri yang hendak bertaubat, dia duduk di majelis Nabi Muhammad SAW dimana para sahabat berdesak-desakan di Masjid Nabawi. Suatu ketika dia menangkap perkataan Nabi saw : " Barangsiapa meninggalkan sesuatu yang haram karena Allah, maka suatu ketika dia akan memperoleh yang Haram itu dalam keadaan halal ". Sungguh dia tidak memahami maksudnya, apalagi ketika para sahabat mendiskusikan hal tersebut setelah majelis. Dengan tingkat keimanan dan pemahaman yang jauh di bawah, sang pencuri merasa tersisihkan. Akhirnya malam pun semakin larut, sang pencuri lapar. Keluarlah dia dari Masjid demi melupakan rasa laparnya.